Ketua DPRD Kota Jambi Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Siap Temui DPR RI

Ketua DPRD Kota Jambi Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Siap Temui DPR RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi sorotan publik.

Pernyataan ini menanggapi tuntutan sejumlah mahasiswa yang beberapa waktu lalu menggelar aksi di gedung DPRD Kota Jambi.

Dalam keterangannya, Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang dianggap penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.

“Kami mendukung penuh RUU Perampasan Aset agar segera disahkan. Ini adalah langkah maju untuk mewujudkan transparansi dan keadilan,” ujar Kemas Faried kepada media.

Ia juga menyatakan kesiapan DPRD Kota Jambi, untuk bertemu langsung pihak DPR RI guna menyampaikan atau mengantarkan dukungan secara resmi.

“Kami akan atur waktu untuk bertemu langsung dengan DPR RI dan menyampaikan secara terbuka komitmen kami dalam mendukung RUU ini,” tambahnya.

Aksi mahasiswa yang berlangsung beberapa waktu lalu menyoroti pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk mengejar dan mengembalikan kekayaan negara yang dirampas secara ilegal.

Mereka mendesak agar DPRD sebagai wakil rakyat menyuarakan aspirasi ini ke tingkat nasional.

Dengan pernyataan Kemas Faried, DPRD Kota Jambi menunjukkan respons positif dan terbuka terhadap suara publik, khususnya dari kalangan generasi muda.

RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang dirancang untuk memberikan kewenangan kepada negara dalam menyita dan mengelola aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.

Undang-undang ini dinilai penting untuk mempercepat proses pemulihan kerugian negara dan memperkuat sistem penegakan hukum.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design