JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau yang dikenal sebagai Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Keputusan ini diambil usai Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).
Pemberhentian tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sebuah pernyataan resmi.
Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Noel dari Kabinet Merah Putih.
“Untuk menindaklanjuti status hukum yang bersangkutan, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo.
Saat ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Prasetyo juga menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara untuk menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik korupsi.
Immanuel Ebenezer menjadi anggota kabinet pertama di era Prabowo yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penangkapan dilakukan langsung di kantor Kemenaker, Jakarta.(*)
Tinggalkan Balasan