Menanti Lima Nama, Capim Baznas Kota Jambi Jalani Uji Fakta di Baznas RI

Menanti Lima Nama, Capim Baznas Kota Jambi Jalani Uji Fakta di Baznas RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Sebanyak 10 calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi periode 2025–2030 saat ini tengah menjalani proses verifikasi faktual di Baznas RI, sebagai tahapan lanjutan dari proses seleksi terbuka yang telah dilaksanakan di tingkat kota.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Jambi, Kamal Firdaus, menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme seleksi sesuai regulasi terbaru Baznas RI.

“Nantinya, setelah proses verifikasi faktual ini selesai, Baznas RI akan merekomendasikan lima nama calon pimpinan,” kata Kamal.

“Kelima nama tersebut akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Jambi untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan,” terang Kamal Firdaus, Senin (11/8/2025).

Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang melaksanakan proses seleksi calon pimpinan Baznas secara transparan dan sesuai ketentuan empat bulan sebelum masa jabatan pimpinan lama berakhir.

Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel.

Sebelumnya, tahapan seleksi Capim Baznas Kota Jambi telah melalui beberapa proses, yakni tes kompetensi pada 30 Juni 2025, dilanjutkan dengan wawancara pada 17–18 Juli 2025, dan rapat pleno tim seleksi pada 22 Juli 2025.

Berikut 10 nama calon pimpinan Baznas Kota Jambi yang mengikuti verifikasi faktual di Baznas RI:

  1. H Ibnu Isnaini, SE — 87,65

  2. Sanandar, SE, RFP — 83,4

  3. Dr. Muhammad Padu’i, S.Pd.I., M.Pd.I — 82,85

  4. H Abdul Rafim, SP, C.PS, CICEL, C.MTr — 81,9

  5. Miswar Batubara, S.Sos — 81

  6. Suparman, S.Pd — 80

  7. Dr. Muhammad Yusuf — 77,75

  8. Fakhruddin, SE — 76,7

  9. Muhammad Irfansyah, SE — 76,65

  10. Drs. H. Sudirman — 75,35

Pemerintah Kota Jambi berharap dari hasil seleksi ini akan terpilih lima pimpinan Baznas yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga amanah dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran zakat secara optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design