Pledoi Diding Mental, Jaksa Tetap Desak Hakim Beri Hukuman Berat

Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus narkotika, Diding alias Diding bin Tember, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam persidangan, JPU membacakan replik sebagai tanggapan atas pledoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Kami tetap pada surat tuntutan dan memohon agar nota pembelaan terdakwa serta penasihat hukumnya ditolak sepenuhnya,” ujar Jaksa saat membacakan replik di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga:  Pembunuhan di Sarolangun Gegerkan Warga, Polisi Amankan Pelaku Kurang dari Dua Jam! Ini Motifnya

Menanggapi pernyataan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menegaskan bahwa JPU tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan.

“Intinya, JPU menolak pembelaan dan tetap pada tuntutan awal,” kata Dominggus.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa Diding secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Awas! 7 Pelanggaran Ini Jadi Target Operasi Patuh 2025 di Kota Jambi

Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menilai bahwa peran terdakwa dalam membantu penegak hukum seharusnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

“Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, terdakwa memiliki peran penting dalam membongkar jaringan narkoba di Jambi. Kerja sama yang dilakukan Diding sejak proses penyidikan hingga persidangan seharusnya dipertimbangkan,” jelas Ilham.

Baca juga:  Tragis! Rafi 18 Tahun Tewas, Polisi Cepat Bekuk Pelaku di Kerinci

Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang putusan akan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut akan diputuskan apakah nota pembelaan akan diterima atau JPU tetap menang dengan tuntutannya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait