Truk Batu Bara Langgar Edaran Gubernur Jambi, Dirlantas: Jangan Coba-Coba Lagi

Truk Batu Bara Langgar Edaran Gubernur Jambi, Dirlantas: Jangan Coba-Coba Lagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi menanggapi tegas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah truk angkutan batu bara yang tetap melintas selama pemberlakuan larangan operasional, di tengah arus pemulangan jamaah haji Provinsi Jambi.

AKBP Adi Benny Cahyono, Dirlantas Polda Jambi, mengonfirmasi bahwa terdapat sekitar 10 unit truk batu bara yang nekat melintas di jalan lintas Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

“Dari laporan Polsek Muara Tembesi, truk-truk tersebut sudah diamankan dan dikandangkan. Hari ini memang sudah dilepas, tapi jika kembali melanggar, kami akan tindak tegas,” tegas AKBP Adi Benny, Selasa (2/7/2025).

Pelanggaran ini tidak hanya mendapat perhatian dari kepolisian, tetapi juga dari warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, yang secara langsung menghentikan truk-truk batu bara yang melintas.

Bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, warga melakukan laksi penyekatan di perbatasan Kelurahan Kampung Baru dan Desa Tanjung Marwo, Senin (30/6/2025).

Seluruh truk yang melanggar Surat Edaran Gubernur Jambi langsung diarahkan ke kantong parkir.

“Kami mendukung penuh kebijakan penghentian sementara operasional batu bara demi kelancaran pemulangan jamaah haji,” ujar Ketua LPM Kampung Baru, Wistaria (Siwis).

Aksi ini merupakan respons atas Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 8.500.10.27.7/1364/SETDA.PRKM/VI/2025 yang menetapkan larangan operasional truk angkutan batu bara sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2025.

Larangan ini bertujuan memastikan kelancaran arus transportasi jamaah haji dari Asrama Haji Kota Jambi ke kabupaten/kota masing-masing.

Dalam aksi penyekatan, warga juga sempat mendapati beberapa truk yang mengaku milik bos tambang berinisial JN (Junai), yang disebut-sebut merupakan bagian dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi.

Salah satu sopir mengakui truk yang dikendarainya milik “Boss Junai”. Saat ditanya alasan melanggar aturan gubernur, sopir tersebut hanya menjawab:

Baca juga:  2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal Dicokok, Sejumlah Barang Bukti Diangkut Polda Jambi

“Perintah, Bang.”

“Perintah siapa?”

“Nggak tahu, Bang…”

Polda Jambi menegaskan akan memberikan sanksi terhadap truk angkutan batu bara yang membandel dan tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan.

Dirlantas menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas, terutama dalam momentum penting seperti pemulangan jamaah haji 2025.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design