JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak Pemerintah Kota dan Provinsi Jambi untuk bertindak tegas terhadap proyek-proyek pembangunan yang dinilai merusak lingkungan dan memperparah banjir di Kota Jambi.
Desakan ini disuarakan dalam aksi damai saat forum “Pemkot Jambi Mendengar” di Griya Mayang, Rabu (14/5/2025).
Dalam aksi tersebut, Walhi menyoroti tiga proyek besar yang dianggap jadi biang kerusakan lingkungan dan banjir di kawasan Simpang Mayang, yakni Jambi Business Center (JBC), Jambi Town Square (Jamtos), dan Perumahan Roma Estate.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai pembangunan ketiga proyek tersebut mengabaikan daya dukung lingkungan dan justru berdiri di atas kawasan rawan banjir.
“Kawasan JBC dan Jamtos berada di dataran rendah, berfungsi sebagai area tangkapan air. Kini berubah jadi beton. Akibatnya, banjir makin sering terjadi,” tegas Oscar.
Berdasarkan hasil temuan Walhi, pembangunan di kawasan tersebut telah mengubah sepadan sungai menjadi lahan terbangun, menutup jalur aliran air alami, dan mempersempit resapan.
Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap izin pembangunan.
Padahal, dalam UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Perda Provinsi Jambi No 7 Tahun 2024–2044, kawasan JBC secara jelas masuk dalam zona rawan banjir. Namun, pembangunan tetap dilakukan secara masif.
“Kita tidak menolak pembangunan ekonomi, tapi pembangunan harus ramah lingkungan. Jangan korbankan masyarakat demi keuntungan segelintir pengusaha,” kata Oscar.
Sebagai langkah penyelamatan lingkungan dan penanganan banjir yang lebih serius, Walhi Jambi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:
-
Gubernur Jambi harus meninjau ulang kerja sama dengan pengelola JBC.
-
Pemerintah harus mengembalikan fungsi ekologis area JBC, Jamtos, dan Roma Estate.
-
Ambil langkah hukum atau administratif terhadap pengelola proyek yang lalai.
-
Cabut izin pembangunan JBC, Jamtos, dan Roma Estate jika terbukti merusak lingkungan.
-
Hentikan pembangunan di kawasan yang tidak memiliki daya dukung lingkungan.
Walhi menyampaikan, dengan kerusakan lingkungan yang terus berlanjut dan izin proyek yang tidak sesuai tata ruang, bencana ekologis di Kota Jambi hanya tinggal menunggu waktu.(*)
Tinggalkan Balasan