Warga Jambi Blokir Jalan Nasional, Tolak Pembangunan Stockpile Batubara PT SAS!

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat, Jambi, bersama WALHI dan BPR menolak pembangunan stockpile batubara PT SAS. Proyek ini dinilai melanggar hukum lingkungan dan tata ruang, hingga menyebabkan blokade jalan nasional.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penolakan terhadap proyek pembangunan stockpile batubara kembali mengemuka di Provinsi Jambi.

Kali ini, penolakan datang dari warga Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo Darat, yang didampingi oleh Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi.

Massa menggelar aksi protes menolak pembangunan stockpile dan jalan khusus milik PT Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS), anak perusahaan dari RMKE Group.

Lokasi proyek dinilai berada terlalu dekat dengan kawasan pemukiman padat, sehingga dianggap melanggar hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pencemaran.

Sebagai bentuk perlawanan, warga memblokir jalan nasional di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Jambi. Aksi ini menyebabkan lalu lintas di kawasan tersebut lumpuh total karena tidak satu pun kendaraan dapat melintas.

Baca juga:  Kebakaran Bedeng 4 Pintu di Jambi Selatan, 1 Korban Luka dan 11 Jiwa Terdampak

WALHI Jambi menilai proyek ini telah mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terutama, Pasal 65 ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

Selain itu, WALHI juga mengungkap bahwa pembangunan stockpile tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam aturan itu, kawasan proyek dikategorikan sebagai wilayah permukiman, bukan area industri. Hal ini membuat proyek PT SAS dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata ruang daerah.

Baca juga:  Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Jambi Aman dan Terkendali

“Pembangunan stockpile di tengah kawasan pemukiman adalah bentuk nyata pelanggaran hukum tata ruang dan pembangkangan terhadap negara. Ini bukan sekadar proyek industri, tapi perampasan ruang hidup warga yang berpotensi membahayakan kesehatan publik. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat korporasi,” tegas Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah.

Ketua BPR, Rahmat, juga menyuarakan penolakan keras terhadap proyek tersebut. Ia menekankan bahwa perjuangan ini adalah upaya kolektif masyarakat dalam menjaga ruang hidup dan kesehatan generasi mendatang.

“Suara rakyat tidak bisa dibungkam. Kami akan terus menolak segala bentuk pembangunan yang mengorbankan masyarakat. Ini adalah perjuangan untuk kehidupan yang layak bagi semua,” ujar Rahmat.

Baca juga:  Lukah Gilo dan Tonel Resmi Jadi WBTB Nasional, Muaro Jambi Tuai Pengakuan

Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar seluruh aktivitas proyek dihentikan dan meminta Gubernur Jambi, Al Haris, serta Wali Kota Jambi untuk turun langsung menemui massa.

Mereka juga menuntut adanya dialog terbuka dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pemblokiran jalan nasional di Aur Kenali masih berlangsung dan warga bersikeras menunggu respons langsung dari pihak pemerintah provinsi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait