Montir di Jambi Gelapkan Motor Konsumen, Ditangkap Saat Sedang Bekerja di Bengkel

Montir di Jambi ditangkap polisi setelah gelapkan sepeda motor milik konsumen yang hendak diservis. Pelaku ditangkap di bengkel tempatnya bekerja dengan barang bukti Honda Scoopy.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Rizki Syaifa Zulfikar Amirin (27) ditangkap tim buser Polsek Jambi Selatan setelah dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik konsumen yang hendak diservis.

Pria yang berprofesi sebagai montir di bengkel ini, diamankan saat tengah bekerja di sebuah bengkel di kawasan Bagan Pete, pada Jumat malam (2/5/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Ericsan Petrus Sitanggang, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy putih setelah mempercayakan servis kendaraan di bengkel Moel Motor, Simpang Persijam, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, pada 23 Maret 2025.

Baca juga:  Seorang Janda di Bagan Pete Tewas Mengenaskan! Ditemukan Keluarganya Penuh Darah di Rumah

“Pelaku mengatakan motor tidak bisa selesai diperbaiki dalam sehari. Namun saat korban hendak mengambil kembali, pelaku menghilang bersama sepeda motor,” ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku yang tinggal di Perumahan Telaga Beliung Regency, Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.

Baca juga:  Polda Jambi Periksa Dua Anggota Diduga Terlibat Illegal Tapping Minyak

Saat rumahnya didatangi, pelaku tidak berada di tempat. Informasi dari ibu kandung pelaku mengarah pada lokasi tempatnya bekerja di Bengkel Habib Motor, Jalan Lingkar Barat II, lorong penerangan.

Tim buser kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 20.45 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BH 4761 OT. STNK motor tersebut tercatat atas nama AIDA, dengan nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp13 juta.

Baca juga:  Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

“Pelaku kini diamankan di Polsek Jambi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Ipda Deddy.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait