Villa Bukit Diza Belum Kantongi IMB, Pemkot Sungai Penuh Pertimbangkan Penutupan Sementara

Walikota Sungai Penuh Respons Usulan DPRD Tutup Villa Diza
Dengarkan

SUNGAPENUH, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota Sungai Penuh merespons permintaan DPRD yang mendesak agar operasional Villa Bukit Diza dihentikan sementara karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Walikota Sungai Penuh, Alfin, saat dimintai tanggapan, Selasa (29/4/2025), menyatakan bahwa penutupan vila tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Menurutnya, operasional bangunan seharusnya dimulai setelah izin diterbitkan.

Baca juga:  Mediasi Kasus Siswa Tanjabtim Ditunda, Pertemuan Baru Dijadwalkan 12 Februari

“Pada prinsipnya, kami mendukung investasi di Sungai Penuh, tetapi tetap harus mengikuti aturan. Kita lihat informasinya saat ini izin sedang dalam proses,” kata Alfin.

Kasat Pol PP Kota Sungai Penuh, Zamroni, juga menegaskan akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perizinan dan PUPR, guna memastikan penegakan Perda terhadap bangunan yang belum berizin.

Baca juga:  Gubernur Jambi Tinjau TKA SMP 2026, Tekankan Pemerataan Pendidikan

Diketahui, Villa Bukit Diza berlokasi di Desa Sungai Jernih dan dibangun di zona pemukiman, berdasarkan data dari Dinas PUPR bidang Tata Ruang. Hal ini menjadi tantangan dalam proses pengurusan izin.

“Zona pemukiman memang bisa digunakan untuk usaha, tapi ada syarat ketat terkait luas area dan keberadaan ruang terbuka hijau,” ujar Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Teguh.

Baca juga:  Wagub Jambi Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2028, Perkuat Mitigasi Bencana Daerah

Pemkot Sungai Penuh menegaskan bahwa pengusaha wajib mematuhi peraturan perizinan agar kegiatan usaha tidak melanggar ketentuan tata ruang dan perundangan yang berlaku.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait