Upaya Hapus Diskriminasi, KemenHAM Jambi Gagas Penghapusan SKCK untuk Mantan Nap

Upaya Hapus Diskriminasi, Kemenham Jambi Gagas Penghapusan SKCK untuk Mantan Nap
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil Kemenham) Jambi mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi mantan narapidana.

Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bersama Universitas Batanghari (Unbari), yang membahas urgensi penghapusan kewajiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi eks warga binaan.

FGD ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenham Jambi dalam meminimalisir stigma dan diskriminasi terhadap mantan narapidana, terutama dalam akses pekerjaan dan kehidupan sosial setelah masa pemidanaan.

Baca juga:  Peserta Pelatihan di Jambi Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Bentuk Kerja Samanya

Kepala Kanwil Kemenham Jambi, Sukiman, mengatakan bahwa kolaborasi dengan Unbari dilakukan guna memperoleh kajian akademik yang objektif dan berbasis pada prinsip keadilan restoratif serta nilai-nilai HAM.

“Penghapusan SKCK bagi eks narapidana perlu dikaji secara ilmiah dan mendalam. Mereka yang telah menjalani hukuman berhak mendapatkan kesempatan hidup yang adil dan tanpa diskriminasi,” ujar Sukiman dalam keterangannya.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Resmikan Perluasan Gedung Perpustakaan, Dorong Akses Pengetahuan Lebih Merata

Dalam FGD tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unbari, Muslih, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungan penuh dari pihak kampus.

Menurutnya, peran akademisi sangat penting dalam mendorong lahirnya kebijakan publik yang lebih humanis dan inklusif.

“Dunia kampus siap berkontribusi dalam menghasilkan kajian akademik yang kuat untuk mendukung kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial,” ujar Muslih.

Baca juga:  Pastikan Harga Sesuai HET, Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Rakor Pengendalian Harga Beras

FGD ini juga menjadi langkah awal Kanwil Kemenham Jambi dalam menyusun rekomendasi kebijakan ke pusat, guna menjadikan penghapusan SKCK bagi mantan narapidana sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait