JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial saat menyampaikan kritik dan aspirasi.
Kepolisian menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak warga negara yang harus dihormati, sekaligus dijalankan dengan tanggung jawab dan tetap menghargai hak orang lain.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, masyarakat juga perlu menaati ketentuan hukum, menjaga ketertiban, dan memastikan informasi yang beredar tidak memicu kesalahpahaman.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Erlan dalam keterangannya, Selasa 27 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan.
Karena itu, penyampaian aspirasi perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak orang lain dan kepatuhan terhadap hukum.
Selain mengingatkan soal penyampaian aspirasi, Erlan menyoroti kebiasaan masyarakat yang langsung mempercayai atau menyebarkan informasi di media sosial tanpa memeriksa kebenarannya.
Potongan video tanpa konteks, informasi yang tidak lengkap, hingga narasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman.
Jika masyarakat menyebarkannya tanpa melakukan pemeriksaan, informasi tersebut berpotensi memperkeruh situasi dan memicu provokasi.
Karena itu, ia meminta masyarakat memeriksa sumber informasi, memahami konteks, dan membandingkan informasi dengan sumber tepercaya sebelum menarik kesimpulan atau membagikannya kepada orang lain.
“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Polda Jambi mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai ruang bertukar gagasan, menyampaikan kritik, dan mengawasi berbagai persoalan publik secara konstruktif.
Kebebasan berpendapat tidak berarti masyarakat harus menghindari kritik.
Sebaliknya, kritik yang berbasis fakta dan disampaikan secara bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Di sisi lain, masyarakat perlu membedakan kritik terhadap kebijakan dengan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Sikap kritis harus berjalan bersama kebiasaan memeriksa fakta agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik akibat informasi yang menyesatkan.
Erlan mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ruang demokrasi yang terbuka, damai, dan saling menghormati.
Menurutnya, kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat, disertai perilaku bijak di media sosial, dapat membantu menjaga persatuan dan situasi keamanan di tengah masyarakat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







