Hampir Dua Tahun Buron, Tersangka Curas Pedagang Telur Rp31 Juta Ditangkap di Jambi

Polisi menangkap DPO kasus curas Rp31 juta di Pasar Angso Duo Jambi. Kasus ini bermula saat pedagang telur ditusuk pada Desember 2024.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  — Unit Reserse Kriminal Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, mengamankan seorang pria berinisial S (32) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Pasar Angso Duo Baru, Kota Jambi.

Polisi menangkap tersangka pada Senin 19 Oktober 2026, terkait peristiwa perampasan uang Rp31 juta yang terjadi pada Desember 2024.

Kasus tersebut bermula ketika seorang pedagang telur hendak menyetorkan uang hasil dagangannya ke Bank BRI.

Di tengah perjalanan menuju bank, korban dihadang beberapa orang di Blok A Pasar Angso Duo Baru, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

Baca juga:  Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran, Kejari Jambi Datangi Kantor BKPSDMD Kota Jambi

Kapolsek Telanaipura menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Salah seorang pelaku diduga mengancam korban menggunakan pisau dari arah belakang, kemudian menusuk pinggang kanan korban.

Para pelaku lalu merampas uang tunai Rp31 juta milik korban dan melarikan diri. Setelah kejadian, korban mendapat penanganan medis di RS Bhayangkara.

Setelah penyelidikan berjalan, Unit Reskrim Polsek Telanaipura memperoleh informasi bahwa S sedang berada dalam pengamanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan akan menjalani proses asesmen terpadu (TAT) di BNNP Jambi.

Baca juga:  Ditemukan Tewas Mengenaskan dan Mobil Pajero Hilang, Ini Kronologis Kejadian Berdasarkan Keterangan Warga Sekitar

Kanit Reskrim bersama Tim Operasional kemudian mengawal proses TAT hingga selesai.

Petugas selanjutnya menjemput S di balai rehabilitasi kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, sebelum membawanya ke Polsek Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara curas tersebut.

Polisi mengungkapkan, penanganan kasus ini mengacu pada laporan polisi tertanggal 23 Desember 2024.

Setelah mengamankan tersangka, penyidik melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara.

Dalam perkara ini, polisi menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Dana KIP Kuliah Diduga Dikorupsi, Polres Kerinci Periksa Pejabat STKIP Sungai Penuh

Penyidik Polsek Telanaipura selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap I.

Hingga kini, tersangka berada di Polsek Telanaipura untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses hukum berikutnya akan menentukan kelengkapan berkas dan kelanjutan penanganan perkara tersebut.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait