Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tanjabbar, Ongkos Angkut Bahan Kimia Jadi Perdebatan

Kejaksaan Negeri Tanjabbar resmi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan senilai Rp5 miliar. Dana subsidi PDAM diduga digunakan tidak sesuai peruntukan melalui pengadaan tanpa lelang.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Biaya pengangkutan bahan kimia menjadi salah satu pokok perdebatan dalam sidang dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tahun anggaran 2019–2021.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 19 Oktober 2026, kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi untuk menjelaskan biaya angkut dan upah bongkar barang.

Dua saksi tersebut, Aladin dan Andre, merupakan karyawan Marjulis, salah satu terdakwa yang menjabat sebagai direktur perusahaan penyedia bahan kimia.

Keduanya dihadirkan oleh pihak terdakwa sebagai saksi yang diharapkan dapat meringankan posisi Marjulis.

Kuasa hukum Marjulis, Sarbaini, mengatakan keterangan kedua saksi diperlukan untuk menjelaskan komponen biaya pengangkutan barang yang menurutnya tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut Sarbaini, biaya angkut dan upah buruh perlu diperhitungkan dalam menilai transaksi pengadaan bahan kimia.

Ia menilai, komponen tersebut perlu mendapat penjelasan agar perhitungan pembayaran tidak hanya mengacu pada harga barang.

“Ongkos angkut barang tersebut tidak bisa berpedoman kepada RAB. Sebab, di dalam RAB tidak tertera biaya angkut dan upah buruh,” kata Sarbaini dalam persidangan.

Ia mencontohkan biaya pengangkutan pada 2019 yang mencapai Rp1.000 per sak, terdiri atas Rp500 untuk biaya angkut dan Rp500 untuk biaya bongkar.

Pada 2021, menurut dia, biaya tersebut meningkat menjadi Rp2.000 per sak.

Sarbaini juga menyebut ongkos angkut saat ini mencapai Rp5.000 per sak, dengan pembagian Rp2.500 untuk biaya angkut dan Rp2.500 untuk biaya bongkar.

Namun, angka tersebut merupakan contoh yang disampaikan kuasa hukum dan belum dengan sendirinya membuktikan kewajaran biaya dalam transaksi yang menjadi objek perkara.

Jaksa Nilai Keterangan Saksi Tidak Berkaitan dengan Perkara

Pandangan berbeda disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Reki. Ia menilai keterangan kedua saksi yang dihadirkan pihak terdakwa tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Menurut jaksa, biaya pengangkutan barang semestinya sudah diperhitungkan secara keseluruhan dalam RAB.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan relevansi keterangan saksi mengenai ongkos angkut dan upah bongkar tersebut.

“Hari ini saksi yang hadir adalah saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. Namun, menurut kami tidak ada hubungan dengan perkara ini. Meski demikian, siapa yang dihadirkan terdakwa dalam persidangan merupakan hak terdakwa,” ujar Reki.

Perbedaan pandangan tersebut menempatkan rincian biaya pengadaan dan pengangkutan sebagai salah satu aspek yang perlu diuji melalui pembuktian di persidangan.

Penilaian akhir terhadap relevansi keterangan saksi dan unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Tim Rajawali Tangkap Bandar Sabu di Pulau Aro Sarolangun

Pos terkait