Eks Kepala BPPRD Kota Jambi Nela Ervina Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Daerah

Kejari Jambi menahan Nela Ervina, eks Kepala BPPRD Kota Jambi, bersama empat tersangka lain dalam dugaan korupsi belanja pemutakhiran pajak daerah 2024.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan Nela Ervina, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024.

Nela saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Penahanan dilakukan setelah Kejari Jambi menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemutakhiran pajak daerah saat ia masih memimpin BPPRD.

Nela tidak menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan. Kejari Jambi juga menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Baca juga:  Tiga Tahun Mengabdi di Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Pamit dari Jabatan Kabag Hukum

Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya disebut berasal dari pihak rekanan.

Perkara yang menjerat Nela berkaitan dengan Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Jambi kemudian menetapkan Nela bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran pemerintah daerah serta program pemutakhiran data pajak daerah.

Baca juga:  Keluarga Korban Kecewa, Vonis 19 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Perampokan Pajero Sport di Jambi

Selain Nela, empat tersangka lain turut menjalani penahanan. Tiga di antaranya disebut merupakan pihak rekanan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kejari Jambi belum menyampaikan secara lengkap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Begitu pula dengan nilai dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut belum diperoleh secara resmi.

Informasi mengenai konstruksi perkara, modus yang diduga terjadi, serta besaran kerugian negara masih menunggu keterangan resmi penyidik Kejari Jambi.

Penahanan terhadap lima tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejari Jambi masih mendalami perkara untuk mengungkap rangkaian kegiatan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca juga:  PNS SMPN 22 Kerinci Ditemukan Meninggal di Parit, Keluarga Tolak Autopsi

Status tersangka dan penahanan dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan mengenai nilai kerugian negara, peran masing-masing tersangka, serta konstruksi perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan Kejari Jambi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait