JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan Nela Ervina, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024.
Nela saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Jambi menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemutakhiran pajak daerah saat ia masih memimpin BPPRD.
Nela tidak menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan. Kejari Jambi juga menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya dalam perkara yang sama.
Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya disebut berasal dari pihak rekanan.
Perkara yang menjerat Nela berkaitan dengan Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Jambi kemudian menetapkan Nela bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran pemerintah daerah serta program pemutakhiran data pajak daerah.
Selain Nela, empat tersangka lain turut menjalani penahanan. Tiga di antaranya disebut merupakan pihak rekanan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kejari Jambi belum menyampaikan secara lengkap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Begitu pula dengan nilai dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut belum diperoleh secara resmi.
Informasi mengenai konstruksi perkara, modus yang diduga terjadi, serta besaran kerugian negara masih menunggu keterangan resmi penyidik Kejari Jambi.
Penahanan terhadap lima tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejari Jambi masih mendalami perkara untuk mengungkap rangkaian kegiatan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Status tersangka dan penahanan dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum.
Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan mengenai nilai kerugian negara, peran masing-masing tersangka, serta konstruksi perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan Kejari Jambi.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







