JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik zona merah yang berdampak terhadap ribuan sertifikat tanah warga di Kota Jambi kini mendapat sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Ombudsman menilai persoalan utama yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai sebutan atau klaim suatu kawasan sebagai zona merah, tetapi juga batas konkret bidang tanah yang masuk dalam kawasan tersebut.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan, kejelasan objek menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara pasti bidang tanah yang terdampak.
“Polemik zona merah tidak cukup hanya klaim kewilayahan saja. Harus ada patok merah yang ditentukan di tanah pada setiap diameter tanahnya,” ujar Saiful.
Menurut dia, kepastian batas di lapangan diperlukan agar status masing-masing bidang tanah tidak menjadi samar.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah tanah mereka berada di dalam atau di luar kawasan yang sedang dipersoalkan.
Pernyataan Ombudsman tersebut muncul di tengah polemik pemblokiran ribuan sertifikat warga yang berkaitan dengan zona merah di Kota Jambi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Pansus Zona Merah, Joni Ismed, sebelumnya menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran.
Kondisi tersebut disebut menghambat sejumlah aktivitas pertanahan, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris hingga penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.
Pansus DPRD Kota Jambi juga menyoroti persoalan batas kawasan.
Dalam keterangan Joni yang diberitakan sebelumnya, terdapat perbedaan antara data aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare dan peta yang disebut mencakup kawasan zona merah sekitar 600 hektare.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai batas lahan dan bidang tanah mana saja yang sebenarnya masuk dalam kawasan yang dipersoalkan.
Untuk memperoleh kepastian mengenai bidang tanah masing-masing, Saiful meminta masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, masyarakat dapat meminta informasi dan memastikan batas serta status bidang tanah melalui mekanisme pelayanan yang tersedia.
“Warga boleh menggunakan akses layanan BPN untuk memastikan diameter tanah mana saja yang masuk dalam objek polemik tersebut. Agar ketemu titik terangnya secara riil pada setiap sejengkal tanah yang diklaim merah,” katanya.
Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan zona merah telah bersinggungan langsung dengan layanan administrasi pertanahan yang diterima masyarakat.
Di sisi lain, Ombudsman Jambi menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan pertanahan yang dikaitkan dengan pemblokiran sertifikat akibat polemik zona merah.
Saiful mengatakan, masyarakat yang mengalami kendala dalam layanan BPN dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.
“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman. Padahal kita terus mengimbau agar warga yang mengalami kendala layanan di BPN untuk melapor,” ujarnya.
Dengan adanya laporan, Ombudsman dapat memeriksa persoalan berdasarkan dokumen dan fakta pelayanan yang dialami masyarakat.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang masuk dalam kewenangan Ombudsman.
Ombudsman sendiri merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Perwakilan Ombudsman Jambi juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat.
Polemik zona merah kini memiliki beberapa lapisan persoalan, mulai dari status aset, batas kawasan, pemblokiran sertifikat hingga dampaknya terhadap aktivitas pertanahan warga.
Karena itu, kejelasan mengenai objek dan batas tanah menjadi salah satu titik penting yang perlu dijawab.
Bagi masyarakat yang sertifikatnya terdampak, kepastian mengenai bidang tanah yang masuk kawasan zona merah juga berkaitan langsung dengan kemampuan mereka mengakses layanan pertanahan.
Sementara dari sisi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman baru dapat menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi apabila terdapat laporan dan fakta pelayanan yang dapat diperiksa.
Saiful kembali mengimbau warga yang mengalami kendala dalam pelayanan BPN untuk menggunakan mekanisme pengaduan.
Dengan laporan tersebut, persoalan dapat diperiksa berdasarkan kasus konkret, dokumen, serta proses pelayanan yang dialami masing-masing warga.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







