Harga Emas Antam Kamis 3 September 2026 Naik, 1 Gram Kini Rp2.639.000

ILUSTRASI EMAS
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik pada Kamis 3 September 2026.

Harga emas Antam ukuran 1 gram kini mencapai Rp2.639.000, naik Rp15.000 dibandingkan harga sebelumnya Rp2.624.000 per gram.

Kenaikan tersebut tercatat berdasarkan pemantauan harga di laman Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB.

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Posisi buyback kini berada di level Rp2.492.000 per gram.

Pergerakan harga ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan membeli emas maupun pemilik emas yang ingin menjual kembali kepemilikannya.

Baca juga:  Emas Antam Turun Drastis Hari Ini, Investor Perlu Waspada

Namun, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga pada laman resmi.

Kenaikan harga emas tidak hanya berlaku untuk ukuran 1 gram. Berdasarkan daftar harga dasar yang tersedia, nominal pembelian meningkat sesuai dengan berat emas yang dipilih.

Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Kamis (3/9/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.369.500
  • 1 gram: Rp2.639.000
  • 2 gram: Rp5.218.000
  • 3 gram: Rp7.802.000
  • 5 gram: Rp12.970.000
  • 10 gram: Rp25.885.000
  • 25 gram: Rp64.587.000
  • 50 gram: Rp129.095.000
  • 100 gram: Rp258.112.000
  • 250 gram: Rp645.015.000
  • 500 gram: Rp1.289.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.579.600.000

Dengan harga tersebut, emas Antam ukuran 100 gram sudah berada di atas Rp258 juta, sedangkan ukuran 1 kilogram mencapai lebih dari Rp2,57 miliar berdasarkan harga dasar yang tercantum.

Baca juga:  Pengguna Yamaha di Jambi Makin Dimanjakan, Y-ON Hadirkan Pengingat Servis hingga Notifikasi di Speedometer

Masyarakat juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak ketika melakukan transaksi emas Antam.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum.

Artinya, harga yang tertera sebagai harga dasar perlu dibedakan dengan nilai akhir transaksi setelah memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.

Kenaikan Rp15.000 pada harga emas ukuran 1 gram membuat posisi harga Antam kembali menjadi perhatian pasar.

Baca juga:  Emas Antam Makin Mahal, Cek Rincian Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

Bagi calon pembeli, perubahan harga harian menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.

Sementara bagi pemilik emas, perbedaan antara harga jual dan buyback, termasuk pajak yang berlaku, perlu diperhitungkan ketika menghitung nilai transaksi.

Harga yang tercantum tersebut merupakan pemantauan pada pukul 09.00 WIB Kamis 3 Septembre 2026, sehingga masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas disarankan kembali mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait