,

Diidentifikasi Melanggar Aturan, Tiga Perusahaan Minyakita Terancam Ditutup Menteri Pertanian

Diidentifikasi Melanggar Aturan, Tiga Perusahaan Minyakita Terancam Ditutup Menteri Pertanian

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), dan menemukan tiga perusahaan Minyakita yang diduga melanggar aturan.

Dalam sidak tersebut, Amran menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Kami tidak bisa membiarkan praktik semacam ini berlanjut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi.

Amran melakukan sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Baca juga:  Pesan Khusus untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi dari Presiden Prabowo

Baca juga:  Majukan Sektor UMKM, Wali Kota Maulana Buka Bedug Fest Bazar Ramadhan Bahagia 1446 Hijriah

Dalam kunjungannya, ia menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan termasuk minyak kemasan yang seharusnya berisi 1 liter justru hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.

Selain itu, harga jual minyak goreng Minyakita juga melebihi HET. Meski pada kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak tersebut dijual dengan harga mencapai Rp 18.000 per liter.

Minyakita yang melanggar aturan ini diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Baca juga:  Bentuk Kepedulian, Polres Kerinci Bagikan Takjil dan Beri Imbauan Lalu Lintas di Ramadan

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Puji Langkah Pemkot Jambi, Tertibkan Retribusi Parkir di Kawasan Pasar

Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pangan pokok meningkat.

“Praktik seperti ini sangat merugikan rakyat dan tidak bisa dibiarkan. Minyakita dijual di atas HET, dari harga yang seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000, dan volumenya pun tidak sesuai,” kata Amran.

Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan harus segera diproses secara hukum dan ditutup. Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk selalu menaati regulasi yang berlaku.

“Saya mengingatkan kepada semua produsen dan distributor untuk tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mengambil keuntungan dengan cara curang, pemerintah akan bertindak tegas dan tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar,” tambahnya.

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan sidak rutin guna memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design