JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis 13 Agustus 2026.
Harga emas Antam ukuran 1 gram kini mencapai Rp2.700.000, naik Rp20.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.680.000 per gram.
Mengacu pada harga yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis sekitar pukul 09.27 WIB, kenaikan tersebut turut diikuti harga pembelian kembali atau buyback emas Antam.
Harga buyback kini berada di level Rp2.546.000 per gram.
Pergerakan harga ini membuat masyarakat yang hendak membeli emas batangan perlu kembali memperhatikan selisih harga beli dan harga jual kembali sebelum melakukan transaksi.
Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan harga yang berlaku.
Harga Emas Antam Terbaru
Selain ukuran 1 gram yang kini berada di angka Rp2,7 juta, harga emas Antam untuk berbagai pecahan juga mengalami perbedaan sesuai beratnya.
Berikut daftar harga dasar emas Antam:
- 0,5 gram: Rp1.400.000
- 1 gram: Rp2.700.000
- 2 gram: Rp5.340.000
- 3 gram: Rp7.985.000
- 5 gram: Rp13.275.000
- 10 gram: Rp26.495.000
- 25 gram: Rp66.112.000
- 50 gram: Rp132.145.000
- 100 gram: Rp264.212.000
- 250 gram: Rp660.265.000
- 500 gram: Rp1.320.320.000
- 1.000 gram: Rp2.640.600.000
Ada Potongan Pajak Saat Buyback
Investor yang berencana menjual kembali emas Antam juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat proses buyback.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.
Dengan harga emas 1 gram yang telah menembus Rp2,7 juta, pergerakan harga emas Antam kembali menjadi perhatian masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi maupun aset lindung nilai.
Namun, harga emas dapat bergerak berubah sehingga investor tetap perlu mempertimbangkan harga pasar, biaya transaksi dan ketentuan pajak sebelum membeli maupun menjual kembali emas.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







