JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi mengungkap pembagian peran tiga tersangka dalam pencurian sepeda motor di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Dalam aksi tersebut, Seftian Arafik (25) diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor korban, sementara dua tersangka lainnya, Muhammad Al Hajjil Asyary (24) dan Irwandy Saputra (23), disebut berada di kendaraan sarana sambil memantau situasi di sekitar lokasi.
Pembagian peran itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolsek Kota Baru AKP, Herlawati Siregar mengatakan penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka untuk memastikan rangkaian peran mereka dalam perkara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing memiliki peran. Satu pelaku mengambil kendaraan korban, sementara dua lainnya berada di kendaraan sarana dan memantau situasi,” ujar Herlawati.
Eksekutor langsung bawa kabur Honda Beat
Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (7/8/2026).
Korban, Emita Sari (26), sebelumnya datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB. Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX diparkir di halaman tempat kerjanya.
Namun, kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku.
Sekitar tiga jam kemudian, tiga pria terlihat berada di sekitar lokasi. Berdasarkan penyelidikan polisi, Seftian mendekati motor korban dan mengambilnya.
Setelah berhasil menguasai motor, Seftian langsung meninggalkan lokasi.
Sementara dua tersangka lainnya disebut berada di atas Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.
Keduanya diduga bertugas mengawasi kondisi sekitar sekaligus mengikuti pergerakan eksekutor setelah motor korban berhasil dibawa.
Aksi tersebut terekam CCTV.
Rekaman kamera pengawas kemudian menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk mengurai kejadian dan menelusuri keberadaan para tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







