JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengajukan usulan sebanyak 330 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2026.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan rekrutmen sebelumnya dan menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga ketersediaan sumber daya aparatur di tengah gelombang pensiun ASN.
Usulan formasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku. Namun hingga saat ini, Pemkot Jambi masih menunggu keputusan final terkait jumlah kuota yang akan disetujui.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pihaknya baru sebatas mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Kami sudah mengajukan usulan formasi CPNS 2026. Namun berapa jumlah yang nantinya disetujui pemerintah pusat, sampai saat ini masih menunggu keputusan,” ujarnya.
Ratusan formasi yang diajukan tersebut direncanakan akan ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan publik dan ketersediaan sumber daya manusia.
Tidak Ada Formasi Guru
Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap rekrutmen ASN, terdapat satu sektor yang dipastikan tidak masuk dalam usulan CPNS Kota Jambi tahun 2026, yakni tenaga pendidik atau guru.
Menurut Rizalul, kebutuhan guru di sekolah-sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Pemkot Jambi saat ini dinilai telah terpenuhi sehingga tidak lagi menjadi prioritas pengadaan ASN baru.
“Kebutuhan guru sudah tercukupi. Karena itu dalam usulan formasi tahun ini tidak ada pengajuan untuk tenaga pendidik,” jelasnya.
Kebijakan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan banyak calon pelamar yang menantikan pembukaan formasi guru pada seleksi CPNS mendatang.
Antisipasi Gelombang Pensiun ASN
Pengajuan 330 formasi CPNS juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap tingginya jumlah aparatur yang akan memasuki masa purnatugas.
Data Pemkot Jambi mencatat sekitar 240 ASN dijadwalkan pensiun sepanjang tahun 2026.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan apabila tidak diimbangi dengan penambahan pegawai baru.
Selain itu, penyusunan kebutuhan ASN juga mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara jumlah pegawai yang direkrut dan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







