JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (4/3) mengungkapkan fakta baru yang mencengangkan.
Terdakwa Arifani, yang sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dari Heriyanto, akhirnya membongkar peran besar dua nama berpengaruh, yaitu Diding dan Helen, dalam jaringan peredaran narkoba di Jambi.
Arifani, yang sebelumnya bersaksi bahwa sabu tersebut diperoleh dari Heriyanto, akhirnya mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut sebenarnya berasal dari Diding.
Diding, yang dikenal sebagai pengedar besar, disebut Arifani sebagai sosok yang lebih berkuasa dalam jaringan narkoba yang beroperasi di Jambi.
Selain Diding, Arifani juga membongkar peran Helen, yang disebut-sebut sebagai “bos besar” dalam bisnis narkotika ini.
Dalam sidang, Arifani mengungkapkan bahwa Helen ikut terlibat dalam transaksi narkotika dan bahkan menjamin keamanan dirinya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
“Helen sangat dikenal di Jambi dan sekitarnya. Dia yang memastikan kalau saya tidak akan tertangkap. Itulah alasan saya menerima tawaran dari Diding,” ujar Arifani dengan tegas.
Setelah keterangan Arifani, penyidik Mabes Polri langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Diding dan Helen di Jakarta.
Penangkapan ini terjadi beberapa hari setelah Arifani memberikan pengakuan dalam persidangan.
Selama pemeriksaan, Arifani menunjukkan bukti-bukti yang memperkuat keterlibatan Diding dan Helen dalam jaringan narkotika tersebut.
Bukti-bukti itu ditemukan di handphone milik Arifani, termasuk percakapan melalui pesan singkat dan transaksi uang yang mengarah pada Diding.
Arifani juga mengungkapkan bahwa ia melakukan transfer hasil penjualan narkoba menggunakan rekening atas nama orang lain, yakni Alfian Hidayat.
Selain itu, Arifani menceritakan bagaimana Diding merekrutnya untuk menjadi pengedar narkotika sejak tahun 2012.
“Diding yang pertama kali menawarkan pekerjaan ini kepada saya. Saat itu, dia mengatakan bahwa pekerjaan ini aman,” ungkap Arifani.
Arifani juga mengungkapkan bahwa Helen ikut terlibat dalam instruksi terkait transaksi sabu melalui panggilan video call, di mana Helen memastikan kelancaran transaksi.
Arifani sempat merasa terancam untuk mengungkapkan nama Diding dan Helen.
“Saya takut, Pak. Jika saya sebutkan nama mereka, saya dan keluarga bisa saja mendapat ancaman,” ujar Arifani.
Meskipun demikian, setelah mendapat jaminan keamanan dari pihak Mabes Polri, Arifani akhirnya berani membuka lebih banyak informasi yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka.
Dalam sidang tersebut, Arifani juga mengungkapkan bahwa sabu seberat 4 kilogram dan 2.000 butir ekstasi hanya dijual di wilayah Kualatungkal, Tanjab Barat.
Di daerah tersebut, Arifani memiliki enam hingga tujuh orang “kaki tangan”, salah satunya adalah Ahmad Yani, yang telah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
Diding, yang dikenal sebagai salah satu pengedar narkotika besar di Jambi, berkomunikasi intens dengan Arifani melalui video call untuk memastikan kelanjutan bisnis narkoba yang mereka jalankan.
“Aman, untuk luar kota insyaAllah aman,” jawab Diding dalam salah satu percakapan tersebut, saat Arifani menanyakan tentang keamanan transaksi narkotika.
Tak lama setelah itu, Helen pun terlibat dalam percakapan tersebut, memberikan jaminan bahwa segala masalah terkait bisnis narkoba akan ditangani olehnya.
Sidang ini menunjukkan adanya keterlibatan aktor besar dalam perdagangan narkoba di Jambi, dan semakin memperjelas peran Diding dan Helen dalam jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi di daerah tersebut.
Arifani, yang sebelumnya sudah tiga kali terjerat dalam kasus narkotika, kini menjadi kunci dalam mengungkap lebih dalam tentang jaringan besar narkoba yang beroperasi di Jambi.(*)
Tinggalkan Balasan