JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri sekaligus memperluas lapangan pekerjaan di berbagai daerah di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan bantuan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk mendorong lahirnya wirausaha baru yang produktif dan berkelanjutan.
Menurutnya, Program TKM Pemula diharapkan mampu memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin memulai usaha namun terkendala modal dan sarana produksi.
Pendaftaran bantuan dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Seluruh proses dilakukan secara online tanpa dipungut biaya.
Dalam program ini, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta kepada setiap penerima.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.
Beberapa sektor usaha yang masuk dalam program meliputi pertanian, peternakan, perikanan, kuliner, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Adapun syarat penerima bantuan antara lain Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Pendaftar wajib memiliki KTP atau e-KTP serta akun SIAPkerja aktif.
Selain itu, peserta tidak sedang menempuh pendidikan setingkat SMA/SMK, bukan ASN, anggota TNI maupun Polri, dan tidak memiliki hubungan kerja aktif dengan pemerintah ataupun perusahaan swasta.
Kemnaker juga memastikan penerima belum pernah memperoleh bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan sebelumnya serta tidak sedang menerima program bantuan perluasan kesempatan kerja pada tahun berjalan.
Peserta diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau layanan kewirausahaan yang diterbitkan lembaga pelatihan resmi Kemnaker pada periode 2025 hingga 2026.
Tak hanya itu, calon penerima juga harus memiliki ide usaha atau usaha aktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkap dengan dokumentasi usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







