Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Jambi Jadi Fokus Pengawasan

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, memberikan keterangan terkait penugasan jaksa koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jambi.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran pengelolaan hutan ilegal di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jambi.

Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung menunjuk Albertus Roni sebagai jaksa koordinator untuk Satgas di Jambi. Penugasan ini ditetapkan dalam surat B-602/F/Fjp/02/2025 pada 7 Februari 2025.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, langkah ini bertujuan untuk memastikan kawasan hutan dikelola sesuai aturan dan menghindari eksploitasi ilegal.

Baca juga:  Muscab APRI Kota Jambi : Sinergi Pemerintah dan Penghulu untuk Pelayanan yang Lebih Baik

“Satgas ini akan melakukan pengawasan serta tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan, termasuk memberikan sanksi denda dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara,” jelas Noly Wijaya.

Baca juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Jambi Pastikan Kestabilan Harga Bahan Pokok di Pasar Angso Duo

Baca juga: Pemprov Jambi Bersiap Sambut Kembalinya Gubernur Al Haris, Ini Jadwalnya

Selain Jambi, pemantauan juga dilakukan di Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.

Baca juga:  Hutama Karya dan Kementerian PU Survei Lokasi Dapur Makan Bergizi Gratis di Jambi

Selain itu satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dan memiliki tiga tugas utama yaitu, menagih denda administratif bagi pelanggar, menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dan memulihkan aset kawasan hutan agar dapat dikelola secara berkelanjutan.

Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan dukungan beberapa Kelompok Kerja (Pokja), termasuk Pokja Penegakan Hukum dan Pokja Pemulihan Aset.

Baca juga:  Arus Mudik 2025: Jembatan Bailey di Sumatera Mulai Padat

Lebih lanjut, menurut Noly, Satgas akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan. Mereka akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara, sementara lahan yang ditertibkan akan dikelola kembali oleh Pokja Pemulihan Aset.

“Dengan adanya Satgas ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran pengelolaan hutan yang merugikan negara dan lingkungan,” pungkas Noly Wijaya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan praktik ilegal serta menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait