JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur sekolah menjelang dan saat perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yang menjadi acuan kalender pendidikan nasional, siswa akan menikmati libur selama 10 hari kerja.
Libur sekolah dimulai pada Senin, 16 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026. Selama periode tersebut, kegiatan belajar mengajar ditiadakan di seluruh satuan pendidikan.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk memanfaatkan momen Lebaran, baik untuk mudik, berkumpul bersama keluarga, maupun berlibur.
Rincian Libur Sekolah Lebaran 2026:
-
Senin, 16 Maret 2026
-
Selasa, 17 Maret 2026
-
Rabu, 18 Maret 2026
-
Kamis, 19 Maret 2026
-
Jumat, 20 Maret 2026
-
Senin, 23 Maret 2026
-
Selasa, 24 Maret 2026
-
Rabu, 25 Maret 2026
-
Kamis, 26 Maret 2026
-
Jumat, 27 Maret 2026
Total 10 hari kerja ini juga bersambung dengan akhir pekan dan sejumlah hari libur nasional, termasuk cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali pada Senin, 30 Maret 2026, yang menjadi hari pertama masuk sekolah setelah rangkaian libur panjang.
Penetapan jadwal ini mengacu pada kebijakan bersama kementerian terkait yang mengatur kalender pendidikan, hari libur nasional, serta cuti bersama tahun 2026.
Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan menyesuaikan kalender akademik masing-masing agar proses pembelajaran tetap efektif setelah libur Lebaran.
Orang tua dan siswa diimbau memanfaatkan informasi ini untuk merencanakan mudik, perjalanan, maupun persiapan kembali ke sekolah agar aktivitas belajar berjalan optimal.(*)







