Kesepakatan Dagang RI–AS Dikritik, Ekonom Peringatkan Risiko ke Industri Dalam Negeri

Kesepakatan dagang Indonesia–AS menuai kritik. INDEF menyebut penghapusan 99 persen tarif produk AS membuat struktur perjanjian dinilai asimetris dan berisiko bagi industri dalam negeri.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan.

Sejumlah ekonom menilai struktur tarif dalam perjanjian tersebut tidak sepenuhnya seimbang, meski diklaim bersifat resiprokal.

Kritik disampaikan oleh ekonom dari INDEF, Heri Gunawan, dalam diskusi publik yang digelar Jumat (27/2/2026). Ia menilai skema tarif yang disepakati menunjukkan pola asimetris.

“Struktur tarifnya asimetris tapi resiprokal. Ada ketidakseimbangan di mana Indonesia menghapus 99 persen tarif produk dari Amerika Serikat. Ini hampir full liberalisasi, artinya bebas masuk ke pasar domestik,” ujarnya.

Baca juga:  Daftar OTT KPK Tahun 2025: Terbaru 6 Orang Diamankan di Hulu Sungai Utara

Menurut Heri, penghapusan tarif hingga 99 persen secara praktis membuka akses sangat luas bagi barang-barang asal Amerika Serikat ke pasar dalam negeri.

Kondisi ini dinilai berpotensi menekan industri domestik apabila tidak diimbangi dengan strategi penguatan daya saing sektor produksi nasional.

Terutama bagi sektor manufaktur dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang rentan terhadap lonjakan produk impor.

Sejumlah pengamat juga menyoroti bahwa di sisi lain, AS disebut masih mempertahankan tarif untuk sejumlah produk asal Indonesia.

Baca juga:  Keindahan Pulau Komodo, Surga Wisata Alam dan Konservasi di NTT

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan manfaat dalam implementasi perjanjian tersebut.

Pemerintah memandang kesepakatan ini sebagai peluang untuk memperluas akses ekspor serta menarik investasi dari AS.

Liberalisasi perdagangan diyakini dapat membuka pasar lebih besar bagi produk nasional.

Namun, kalangan ekonom mengingatkan bahwa liberalisasi dalam skala besar harus disertai langkah mitigasi yang terukur.

Tanpa penguatan struktur industri, peningkatan produktivitas, serta perlindungan adaptif bagi sektor terdampak, pembukaan pasar yang terlalu luas bisa memicu tekanan kompetitif yang berat.

Baca juga:  Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Ini Alasannya

Perdebatan mengenai keseimbangan manfaat kesepakatan dagang RI–AS masih terus bergulir.

Sejumlah pihak mendorong adanya evaluasi berkala terhadap implementasi perjanjian guna memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi.

Transparansi data, pemantauan dampak terhadap industri domestik, serta kebijakan pendukung bagi UMKM dinilai menjadi kunci agar liberalisasi perdagangan benar-benar menghasilkan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait