THR Diminta Cair Lebih Cepat, DPR Tegaskan Sanksi untuk Perusahaan Nakal

Komisi IX DPR RI mendukung percepatan pencairan THR 2026 agar pekerja bisa mempersiapkan mudik lebih awal. DPR juga minta sanksi tegas bagi perusahaan yang tak bayar THR. Simak selengkapnya.
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dukungan terhadap percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Melalui Komisi IX DPR RI, DPR menilai pencairan THR lebih awal akan sangat membantu pekerja menghadapi lonjakan kebutuhan jelang Lebaran.

Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi buruh agar THR tidak menunggu hingga mendekati hari raya.

“Saya mendukung percepatan pencairan THR karena pekerja membutuhkan waktu untuk membeli tiket dan menyiapkan keperluan mudik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Baca juga:  Ingin Berkunjung ke Museum Geologi Bandung? Berikut Panduan Lengkap Bagi Wisatawan hingga Biaya yang Harus Dikeluarkan

Menurut Yahya, harga tiket transportasi cenderung naik signifikan mendekati Idulfitri.

Jika THR dibayarkan lebih cepat, pekerja dapat merencanakan perjalanan pulang kampung tanpa terbebani kenaikan harga mendadak.

Ia menilai kebijakan ini bukan hanya soal teknis pembayaran, tetapi juga bagian dari perlindungan kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang harus melakukan perjalanan jauh untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

Selain soal percepatan, Komisi IX juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.

Yahya menegaskan, perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut harus dikenakan sanksi tegas.

Baca juga:  Lagu J-Pop 1990an 'Mou Koi Nante Shinai' Viral karena Wajah Penyanyi Mirip Jokowi

Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha, terutama bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan hak pekerja sesuai ketentuan.

Komisi IX turut mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam pengawasan pembayaran THR. Pasalnya, banyak kasus pelanggaran justru terjadi di tingkat daerah.

Pembentukan posko pengaduan THR dinilai penting agar pekerja memiliki akses pelaporan yang cepat dan efektif.

Selain itu, Pemda diminta melakukan sosialisasi kepada pengusaha mengenai pentingnya THR sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Baca juga:  Kejar SDM Unggul, Prabowo Rancang 10 Kampus Internasional di Indonesia

Sesuai regulasi yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun, wacana percepatan pembayaran terus menguat seiring meningkatnya kebutuhan pekerja untuk mempersiapkan mudik lebih awal.

Komisi IX berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh serta memastikan seluruh perusahaan patuh terhadap aturan pembayaran THR menjelang Idulfitri.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait