Penerimaan Pajak Kota Jambi Tembus Rp53 Miliar, Sektor Makanan dan Perhotelan Dominan

Ilustrasi BPPRD KOTA JAMBI
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jambi menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026.

Hingga pertengahan Februari, capaian pajak daerah telah menembus 11,20 persen atau lebih dari Rp53 miliar dari target Rp536,9 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Dr. Ardi, menjelaskan bahwa realisasi pada Januari 2026 saja sudah mencapai 9,1 persen dari target tahunan.

Baca juga:  Dijadwalkan Pekan Depan, Walikota Maulana Instruksikan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

Angka tersebut terus meningkat pada Februari seiring kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pemungutan di berbagai sektor.

“Dari target yang dibebankan sebesar kurang lebih Rp536 miliar, pada Januari sudah tercapai 9,1 persen. Memasuki pertengahan Februari, realisasi meningkat menjadi 11,20 persen atau di atas Rp53 miliar. Melihat tren ini, insya Allah target 100 persen dapat tercapai,” ujar Ardi.

Baca juga:  Kepala BPPRD Kota Jambi Terima Award Profesional dan Kepemimpinan 2026

Kontribusi terbesar datang dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya usaha makanan, minuman, dan perhotelan.

Untuk PBJT perhotelan, target 2026 sebesar Rp21,5 miliar, dengan realisasi hingga pertengahan Februari mencapai Rp4,19 miliar.

Sementara PBJT makanan dan minuman yang ditargetkan Rp81 miliar, telah terealisasi Rp15,19 miliar.

“Sektor makan dan minum serta perhotelan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah. Aktivitas ekonomi di sektor ini cukup stabil sehingga berdampak positif terhadap capaian pajak,” jelasnya.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Buka FGD Literasi Pajak, Targetkan Optimalisasi PBB dan PKB

BPPRD Kota Jambi optimistis tren positif ini akan berlanjut, mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2026.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait