Soroti Sertifikasi Halal Produk Impor Bisa Longgar, DPR Tegaskan Pengawasan Tetap Wajib

DPR RI soroti pelonggaran sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang Indonesia-AS. Anggota DPR minta pemerintah kajian mendalam agar perlindungan konsumen Muslim tetap terjaga dan kepastian hukum produk halal terjamin.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang berpotensi melonggarkan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk.

Langkah ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan umat Muslim sebagai mayoritas penduduk Indonesia.

Anggota DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa pelonggaran sertifikasi halal tidak bisa dilihat hanya dari sisi perdagangan.

Ia menekankan dimensi hukum, agama, dan sosial yang harus dipertimbangkan secara serius.

Baca juga:  RUU Penyiaran dan AI: Inovasi atau Ancaman bagi Jurnalisme?

“Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan risiko hukum, agama, dan sosial kemasyarakatan,” ujar Singgih dalam keterangan pers, Sabtu (21/2/2026).

Singgih menegaskan, kewajiban sertifikasi halal selama ini bukan sekadar aturan administratif. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen Muslim dan penghormatan terhadap keyakinan mereka.

“Hal ini berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan umat Muslim terhadap produk yang dikonsumsi,” tegasnya.

Baca juga:  OJK Panggil Manajemen Indodax, Selidiki Dugaan Dana Nasabah Lenyap

Ia menyoroti kemungkinan adanya pengakuan otomatis sertifikasi dari luar negeri tanpa penilaian setara dengan standar nasional.

Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan jaminan perlindungan konsumen.

“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan konsumen Muslim,” jelas Singgih.

DPR pun meminta pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan ini diterapkan, agar tidak memicu kebingungan di masyarakat.

Baca juga:  Permudah Pendaftaran Reksadana, OJK–KSEI Luncurkan Sistem Terintegrasi

Pengawasan kehalalan produk tetap harus menjadi prioritas dalam sistem perdagangan nasional.

Sorotan DPR ini menunjukkan bahwa isu sertifikasi halal bukan sekadar teknis perdagangan internasional, tetapi juga terkait kepastian hukum dan hak konsumen di dalam negeri.

Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan komprehensif agar kebijakan dagang tetap selaras dengan regulasi nasional dan nilai-nilai yang dianut masyarakat.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait