Update Harga Emas Antam, Turun Dua Hari Berturut-turut! Ini Rincian Lengkapnya

ILUSTRASI EMAS

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDHarga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan pagi ini, Selasa pukul 09.08 WIB, berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia.

Harga emas Antam turun Rp22.000 dari harga sebelumnya Rp2.940.000 per gram, menjadi Rp2.918.000 per gram.

Ini menandai penurunan harga dua hari berturut-turut.

Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga turun dan kini berada di angka Rp2.706.000 per gram.

Baca juga:  All New Honda Vario 125 Resmi Hadir di Jambi, Ini Jadwal Grand Launching-nya

Perlu diingat, harga emas Antam bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar.

Dalam transaksi jual beli emas batangan, pembeli dan penjual harus memperhatikan ketentuan pajak terbaru.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, semua pembelian emas Antam dikenai PPh 22, dengan tarif berbeda bagi pemilik NPWP dan non-NPWP.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas Antam yang nilainya lebih dari Rp10 juta, tarif PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi pemegang Non-NPWP.

Baca juga:  Emas Pegadaian Meroket! Harga Galeri24 Tembus Rp3,26 Juta per Gram

Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback saat transaksi berlangsung.

Berikut harga emas Antam berdasarkan berbagai gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia Antam hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.509.000

  • Emas 1 gram: Rp2.918.000

  • Emas 2 gram: Rp5.776.000

  • Emas 3 gram: Rp8.639.000

  • Emas 5 gram: Rp14.365.000

  • Emas 10 gram: Rp28.675.000

  • Emas 25 gram: Rp71.562.000

  • Emas 50 gram: Rp143.045.000

  • Emas 100 gram: Rp286.012.000

  • Emas 250 gram: Rp714.765.000

  • Emas 500 gram: Rp1.429.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.858.600.000

Baca juga:  Emas Antam Kembali Menguat, Harga Naik Rp10.000 Hari Ini

Di sisi lain, pembelian emas batangan pun dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan dibuktikan dengan adanya bukti potong pajak PPh 22 dari pihak penjual.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait