Bahasa Kubu Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Ini Penjelasan Bupati Sarolangun

Bahasa Kubu atau Orang Rimbo resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pemerintah Sarolangun berkomitmen melestarikan bahasa dan tradisi masyarakat adat bagi generasi mendatang.
Dengarkan

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Bahasa Kubu atau yang dikenal juga sebagai Bahasa Orang Rimbo resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Penetapan ini menegaskan pengakuan negara terhadap identitas dan kearifan budaya masyarakat adat di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Pengumuman resmi dilakukan pada Malam Keagungan Melayu 2026 di Arena Eks MTQ Jambi, Selasa malam (6/1/2026).

Baca juga:  DPR Minta TNI Perbaiki Koordinasi soal Informasi Status Siaga 1

Penghargaan berupa Anugerah Warisan Budaya Nasional diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, kepada Bupati Sarolangun, H Hurmin, disaksikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani serta para kepala daerah se-Provinsi Jambi.

Bupati Sarolangun, H Hurmin, menegaskan bahwa penetapan Bahasa Kubu sebagai Warisan Budaya Takbenda merupakan langkah penting untuk menjaga eksistensi masyarakat Orang Rimbo beserta bahasa dan tradisinya.

Baca juga:  Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

“Bahasa Kubu atau Bahasa Orang Rimbo adalah identitas dan warisan berharga masyarakat adat Sarolangun yang wajib kita jaga dan lestarikan,” kata Hurmin.

Hurmin menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen melanjutkan pelestarian bahasa ini melalui edukasi, pendokumentasian, dan penguatan peran komunitas adat.

Baca juga:  Pencurian TBS di PT KMP Afdeling 2, Polisi Tangkap Pelaku di Sarolangun

Upaya ini bertujuan agar Bahasa Kubu tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait