ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketegangan terkait pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali mencuat setelah aparat TNI dan Polri membubarkan aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, pada 25–26 Desember 2025.
Peristiwa ini terjadi di tengah kondisi pascabanjir dan longsor yang melanda provinsi tersebut.
Kapuspen Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa pembubaran dilakukan dengan pendekatan persuasif dan sesuai hukum.
Mengingat simbol GAM dikaitkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut terkait gerakan separatis,” ujar Freddy.
Aparat awalnya meminta massa menghentikan aksi dan menyerahkan bendera, namun imbauan tidak diindahkan, sehingga langkah terukur dijalankan.
Selama pembubaran, aparat menemukan senjata api dan tajam yang kemudian diserahkan ke polisi untuk proses hukum.
Anggota DPR RI Komisi I, TB Hasanuddin, menyarankan agar penyelesaian isu ini dilakukan melalui dialog dan pendekatan persuasif, bukan kekerasan.
Ia menekankan pemerintah sebaiknya fokus pada rehabilitasi korban bencana daripada memperkeruh situasi dengan ketegangan politik.
Pengamat politik, Ali Rif’an, mengingatkan bahwa bendera GAM bukan ekspresi biasa karena muatan historis dan politisnya sensitif pascakonflik Aceh.
Ia menekankan kemunculannya di ruang publik tidak boleh dinormalisasi demi menjaga komitmen perdamaian.
Kasus ini memperlihatkan ketegangan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum terkait simbol yang sarat sejarah. Hingga kini, situasi di Lhokseumawe relatif kondusif.
Namun dialog damai dan langkah persuasif tetap menjadi fokus untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan di Aceh.(*)







