Modus Rental, Wanita di Kota Jambi Ini Malah Gadaikan Motor Rentalan!

Polsek Kota Baru ungkap kasus penggelapan motor rental di Jambi. Terlapor ditangkap setelah menggadaikan motor tanpa izin pemilik, kasus masih diselidiki polisi.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolsek Kota Baru mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor rental yang terjadi di Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kejadian berawal pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga:  Vonis ASN Pelaku Pencabulan Anak Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Pelapor, Andi Febrian (23), seorang karyawan swasta asal Teluk Nilai, menyatakan bahwa sepeda motornya jenis Honda Scoopy warna biru, Nopol BH 5519 EB, disewa oleh terlapor, Vitria Jurnalianti Liwa (35), warga Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai.

Namun, setelah masa sewa berakhir, terlapor menghilang dan mengelak ketika dihubungi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terlapor telah menggadaikan sepeda motor tanpa seizin pemilik.

Baca juga:  Dua Remaja Tertangkap Curi HP Jemaah di Masjid Sarolangun

Barang bukti yang diamankan meliputi STNK asli dan surat perjanjian sewa sepeda motor.

“Tim Opsnal Kota Baru bersama Tim Sidik 1 telah melakukan penangkapan terhadap terlapor di Polsek Kota Baru setelah panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan,” ujar Kompol Jimi Fernando.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi terkait, serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Keroyok Warga di Jalan Air Panas Baru, Belasan Pemuda Kerinci Ditangkap

Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam usaha rental motor dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penyewa agar tidak merugikan pemilik kendaraan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait