JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditpolairud Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan.
Seorang kurir narkoba berhasil diamankan oleh tim Subdit Gakkum saat melakukan patroli menggunakan KP Anis Macan-4002, Sabtu (19/4/2025).
Pelaku yang diketahui bernama Dana Warsa alias Bogel (43), warga Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Jambi, ditangkap di sekitar Jembatan Parit 1.
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sedang sabu. Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Rabu (23/4/2025).
Dalam penggeledahan lanjutan di rumah pelaku yang berjarak 15 meter dari lokasi penangkapan, ditemukan tambahan tiga paket kecil sabu.
Total sabu yang disita mencapai 7,426 gram, bersama 76 plastik klip kosong dan barang bukti lainnya.
Seperti uang tunai Rp1 juta, celana jeans yang dikenakan pelaku, serta dua kotak rokok kosong.
“Pelaku dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine dan THC setelah dilakukan tes urine di RS Bhayangkara,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra.
Kini pelaku ditahan di Mako Ditpolairud Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polairud juga mengimbau masyarakat pesisir untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah perairan.(*)
Tinggalkan Balasan