MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali marak terjadi di Kabupaten Tanjab Timur.
Dalam dua bulan terakhir, jajaran Polres Tanjab Timur mengungkap 5 kasus Curanmor yang terjadi di Kecamatan Dendang dan Kecamatan Geragai, serta mengamankan 5 tersangka.
Kapolsek Dendang, Iptu Sunarto, menjelaskan bahwa dari kelima tersangka yang diamankan, satu merupakan warga Kecamatan Geragai dan empat lainnya dari Kecamatan Dendang.
Ironisnya, satu dari empat pelaku tersebut adalah residivis yang telah empat kali masuk penjara.
“Ini jadi peringatan bagi kita semua. Saya harap Bhabinkamtibmas bisa terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar lebih waspada terhadap aksi Curanmor,” ujar Iptu Sunarto, Rabu (17/4/2025).
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan meninggalkan kunci kontak di kendaraan, serta memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan.
“Jika menjadi korban atau melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan ke Polres, Polsek, atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Sunarto juga mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur yang telah membantu mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Dendang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjab Timur, AKP Edi Tasrif, menambahkan bahwa tingginya kasus Curanmor akhir-akhir ini harus menjadi pembelajaran bersama.
Ia mengajak warga untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun tempat umum.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan aman. Jika perlu, gunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian,” imbaunya.
AKP Edi juga mendorong masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, termasuk penjualan barang-barang yang diduga hasil kejahatan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan. Jangan ragu untuk memberi informasi jika ada kejanggalan,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan