31 Tahun Menanti, 235 KK Petani Tanjung Sari Muaro Jambi Belum Terima SHM

Sebanyak 235 KK petani Desa Tanjung Sari, Muaro Jambi, masih menunggu SHM atas lahan 575 hektare sejak 1994. Proses administrasi berjalan lebih dari 31 tahun tanpa kepastian.

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Sebanyak 235 Kepala Keluarga (KK) petani di Desa Tanjung Sari (UPT XXII), Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, masih menanti terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka kelola sejak 1994/1995.

Lahan seluas 575,14 hektare yang digarap sejak masa tanam awal program transmigrasi hingga kini belum memiliki kepastian legalitas. Penantian itu kini telah memasuki tahun ke-31.

Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Sertifikat Kebun 235 (Tim 235), Abu Tolip, menyampaikan bahwa masyarakat terus mempertanyakan kejelasan status tanah yang dahulu dikembangkan melalui program PIR Transmigrasi.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Maulana Instruksikan Camat dan Lurah Tangani Banjir

“Anak-anak yang dulu masih kecil saat orang tua mereka menanam sawit, kini sudah dewasa. Tapi sertifikat tanah belum juga terbit,” ujarnya, Senin (16/2).

Persoalan bermula dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dikelola oleh PTPN VI Unit Usaha Tanjung Lebar, yang kini menjadi bagian dari PTPN Regional IV.

Menurut Abu Tolip, lahan tersebut berasal dari kesepakatan tukar menukar areal antara PTP IV dan PT Asiatic Persada pada 30 Desember 1994.

Baca juga:  Genangan Air di Jalan Rangkayo Hitam Bangko, Bupati Merangin Minta PUPR Segera Perbaiki

Titik terang sempat muncul pada 25 September 2014 ketika PT Asiatic Persada menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas lahan seluas 575,14 hektare.

Koordinasi lanjutan dilakukan antara manajemen PTPN VI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi pada 2015, hingga pertemuan teknis di BPN Batang Hari pada 2016 yang melibatkan koperasi serta pemerintah desa.

Namun hingga 2026, fisik sertifikat belum juga diterima warga UPT XXII.

Abu Tolip menegaskan bahwa Tim Percepatan 235 yang dibentuk dan disahkan melalui keputusan kepala desa akan terus mengawal proses ini.

Baca juga:  SPI Tanjab Barat 2024, Nilai 73,82, Masuk Kategori Waspada

“Kami hanya merindukan kepastian agar warga Desa Tanjung Sari memiliki warisan sah bagi anak cucu mereka. Kami tidak menyerah dan akan terus berupaya agar sertifikat diterbitkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Bagi warga, sertifikat bukan sekadar dokumen administratif, tetapi simbol keadilan atas kerja keras yang telah mereka lakukan selama puluhan tahun di tanah Bahar Selatan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait