SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, mengumumkan bahwa dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) dan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai PPPK yang telah lulus seleksi beberapa waktu lalu akan segera diberikan.
Hal ini berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, membenarkan bahwa pegawai PPPK akan segera menerima SK dan NIP.
“Sesudah proses ini, pegawai PPPK Kabupaten Muaro Jambi akan segera mendapatkan hak mereka,” jelas Sekda Budhi Hartono.
Menurut Sekda, pengangkatan sebagai PPPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025 mendatang sudah sesuai dengan instruksi Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Bambang Bayu Suseno menginstruksikan kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi, Drs H Muhammad Nazman Effendy, untuk melakukan koordinasi intensif dengan BKN dalam rangka mempercepat penerbitan NIP bagi PPPK di Kabupaten Muaro Jambi.
Sekda Budhi Hartono juga menyampaikan bahwa sebanyak 1.554 orang pegawai PPPK lulus seleksi Formasi Tahun 2024 Tahap 1.
roses penerbitan SK ini tentunya sudah sangat dinanti oleh ribuan honorer di Kabupaten Muaro Jambi yang sebelumnya merasa kebingungannya akibat informasi yang simpang siur terkait pemberian SK PPPK.
Bupati Bambang Bayu Suseno merespons keluhan terkait kabar yang tidak jelas mengenai penerimaan SK PPPK.
Menyikapi informasi yang tidak pasti, Bupati BBS langsung mendatangi BKN Pusat untuk mencari tahu lebih lanjut dan mengurus masalah tersebut.
Tidak lama setelah pertemuan dengan BKN, Bupati Bambang Bayu Suseno menginstruksikan kepada BKD untuk segera mengurus pengangkatan dan pemberian SK kepada ribuan honorer PPPK yang telah lulus seleksi.(*)
Tinggalkan Balasan