Wow! Mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan Akui Serahkan Rp 5 Juta ke Dinas Kesehatan

Sidang dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Kebon Sembilan memunculkan fakta baru. Mantan Kepala Puskesmas mengaku menyerahkan Rp 5 juta ke Dinas Kesehatan Muaro Jambi, sementara pemotongan dana pegawai disebut sebagai kesepakatan internal.

JAMBI, SEPUUCKJAMBI.ID – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (6/4/2026).

Dalam persidangan, terdakwa mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan, Dewi Lestari, mengaku memberikan uang sebesar Rp 5 juta langsung kepada pihak Dinas Kesehatan Muaro Jambi, yang diterima oleh Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan, Ningsih.

“Saya sendiri yang menyerahkan uang tersebut langsung ke Bu Ningsih,” ujar Dewi Lestari di hadapan majelis hakim.

Baca juga:  Era Digital, Warga Binaan Lapas Muara Bungo Didorong Kuasai Kewirausahaan UMKM

Sidang ini juga dihadiri sejumlah saksi, antara lain mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Afif Udin (periode 2022–2023) yang kini menjabat sebagai Asisten III Muaro Jambi, serta Adrianto, Kasubag Perencanaan Dinkes, dan Ningsih, Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan.

Persidangan memanas ketika hakim mempertanyakan apakah Kepala Dinas mengetahui adanya pemotongan sebagian uang perjalanan dinas pegawai yang bersumber dari dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca juga:  12 Kali Transaksi Narkoba, Dua Kurir Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Awalnya, saksi Afif Udin mengaku tidak mengetahui pemotongan tersebut.

Namun setelah didesak, Afif akhirnya mengakui adanya pemotongan, yang menurutnya merupakan kesepakatan internal antara pegawai dan kepala Puskesmas.

Selain itu, terdakwa juga menjelaskan bahwa pemotongan uang pegawai bukan hanya terjadi di Puskesmas Kebon Sembilan, melainkan merupakan kesepakatan bersama seluruh Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.

Baca juga:  Hati-Hati Penipuan SIM Online, Ini Imbauan Resmi Polda Jambi!

Kuasa hukum kepala Puskesmas, Rahdiandri, menambahkan bahwa seluruh proses penyaluran dana BOK telah diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Dinas Kesehatan.

Sehingga Puskesmas Kebon Sembilan dianggap melaksanakan kinerja sesuai peraturan yang berlaku.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena membuka fakta baru terkait pengelolaan dana BOK, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran kesehatan daerah.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait