Wali Kota Maulana Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Atasi Banjir di Forum Sahabat Alam Jambi

Wali Kota Maulana Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Atasi Banjir di Forum Sahabat Alam Jambi
📢 Dengarkan





Ia memaparkan secara komprehensif sejumlah langkah konkret saat ini sebagai respons langsung terhadap banjir yang terjadi di Kota Jambi.

Kata Maulana, Pemkot telah membangun koordinasi intensif dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI), Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya dalam menyelesaikan pekerjaan lintas kewenangan seperti revitalisasi sungai dan kolam retensi.

Selain itu, Pemkot juga menjalankan program normalisasi sungai dan perbaikan drainase sepanjang 28,4 kilometer yang dilakukan dalam program 100 hari kerja, seperti di kawasan Jalan H. Juanda, Kimaja, dan sejumlah area padat penduduk yang menjadi lokasi prioritas.

“Ini bukan janji, tapi aksi. Kita selesaikan satu per satu, terutama di titik-titik genangan kritis,” tegas Maulana.

Wali Kota Jambi itu juga memaparkan strategi besar penanganan banjir Kota Jambi, dari Infrastruktur hingga ketahanan ekologis, yang menjadi arah penanganan banjir jangka menengah dan panjang, sebagaimana tertuang dalam Masterplan Penanganan Banjir Kota Jambi Tahun 2024.

Pertama, menyebarkan Penampung Air Hujan (PAH) di permukiman. PAH akan dibangun di lingkungan warga untuk menggantikan fungsi kanopi dan aquifer tanah yang rusak. Tujuannya untuk menampung air hujan langsung di kawasan pemukiman agar tidak menambah beban saluran utama.

“Banyak kawasan kita yang kehilangan resapan air alami. Maka kita bangun PAH sebagai solusi sederhana namun berdampak besar,” jelasnya.

Kedua, membangun kolam retensi permanen di empat titik. Maulana menyebut, kolam retensi akan dibangun di Lorong Siswa, Lorong Arwah, MTsN Tanjung Sari, dan Lorong Amal. Kolam ini tidak hanya berfungsi teknis, tapi juga dirancang sebagai ruang terbuka hijau.

“Kita ingin kolam retensi ini tak hanya berfungsi teknis, tapi juga jadi paru-paru kota, tempat warga bisa berkumpul dan menikmati ruang hijau,” sebutnya.

Baca juga:  Jembatan Gantung di Kecamatan Pelawan Terancam Roboh, Bupati H Hurmin Siapkan Langkah Darurat

Sementara itu, penegakan aturan sempadan sungai dan penertiban bangunan juga menjadi hal penting. Maulana menegaskan komitmennya menertibkan bangunan liar di tepi sungai sesuai Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design