,

Wako Alfin Tinjau Longsor, PUPR Diminta Segera Perbaiki

Wako Alfin Tinjau Longsor, PUPR Diminta Segera Perbaiki

SUNGAI PENUH, SEPUCUKJAMBI.ID Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah meninjau sejumlah titik longsor di Kecamatan Pondok Tinggi dan Kumun Debai, Sabtu (22/3). Longsor terjadi akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Salah satu titik longsor yang menjadi perhatian adalah akses menuju objek wisata Bukit Khayangan. Wali Kota Alfin menginstruksikan Dinas PUPR untuk segera melakukan perbaikan dengan memasang bronjong guna mengurangi risiko longsor susulan.

Selain itu, Alfin juga menyoroti kondisi jalan menuju Renah Kayu Embung yang terdampak bencana. Ia meminta agar dilakukan penataan tebing serta pemasangan gorong-gorong dan cadas agar jalan tetap aman digunakan masyarakat.

Baca juga:  Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat
Baca juga:  Walikota Sungai Penuh Alfin Soroti Disiplin ASN, Dalam Pelayanan Publik

“Kami ingin perbaikan dilakukan secepat mungkin agar akses masyarakat tidak terganggu dan risiko longsor lebih lanjut bisa dicegah,” ujar Alfin.

Selain longsor, curah hujan tinggi juga menyebabkan genangan air di beberapa titik, terutama di Kecamatan Pondok Tinggi. Pemkot Sungai Penuh berupaya melakukan langkah cepat untuk menangani dampak bencana ini, termasuk dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota didampingi oleh Pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekda Alpian, serta jajaran SKPD terkait. Mereka meninjau langsung kondisi di lapangan guna memastikan perbaikan segera dilakukan.

Pemerintah Kota Sungai Penuh mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama di daerah rawan longsor, serta segera melaporkan jika ada tanda-tanda pergerakan tanah. Upaya pencegahan dan penanganan bencana terus dilakukan demi keselamatan bersama.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design