JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait tingkat kehadiran yang dinilai rendah dalam persidangan dan rapat internal Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas yudisial selama satu tahun, ketidakhadiran Anwar Usman menjadi perhatian serius lembaga pengawas etik.
“Berdasarkan rekapitulasi sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” ujar Palguna, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).
MKMK menegaskan bahwa kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) merupakan kewajiban mendasar yang tidak bisa dipisahkan dari jabatan.
Ketidakhadiran yang berulang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas kerja lembaga serta proses pengambilan putusan.
Surat peringatan itu dituangkan secara resmi dengan nomor 41/MKMK/12/2025 yang ditujukan kepada Anwar Usman.
Palguna menjelaskan, surat ini memantau pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim dalam sidang dan rapat internal.
“Peringatan ini bersifat etik dan tidak terkait dengan substansi perkara atau putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi,” tambah Palguna.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memberikan keterangan rinci mengenai alasan ketidakhadiran Anwar Usman dalam sejumlah agenda persidangan dan rapat.
Namun, MKMK menegaskan bahwa akumulasi ketidakhadiran tetap harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme etik yang berlaku.
Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dikenal memiliki hubungan keluarga dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MKMK menekankan bahwa pengawasan etik dilakukan secara objektif, tanpa mempertimbangkan latar belakang personal maupun relasi kekuasaan.
Kasus ini kembali menyoroti peran MKMK sebagai penjaga etik hakim konstitusi, di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan konstitusional.(*)







