JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, mengungkapkan adanya zona merah pertanahan di Kota Jambi yang mencakup 7 kelurahan.
Bidang-bidang tanah ini telah resmi ditetapkan sebagai aset negara melalui Keputusan Menteri Keuangan dan masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN).
“Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan sebagai aset negara tidak dapat dilakukan pendaftaran maupun peralihan hak hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” jelas Ridho kepada wartawan, belum lama ini.
Ridho menegaskan bahwa, penghentian sementara layanan pertanahan ini berlaku karena setiap permohonan pendaftaran atau peralihan hak, harus menunggu persetujuan dari KPKNL, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan PT Pertamina.
“Selama belum ada persetujuan dari pihak-pihak terkait, permohonan tidak bisa diproses,” tambahnya.
Berdasarkan data BPN Kota Jambi, terdapat indikasi 5.506 sertifikat pihak ketiga yang diklaim terbit di atas tanah eks PT Pertamina, tersebar di tujuh kelurahan, yaitu:
-
Simpang III Sipin: 74 bidang
-
Mayang Mangurai: 64 bidang
-
Kenali Asam: 1.843 bidang
-
Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang
-
Kenali Asam Atas: 645 bidang
-
Paal Lima: 918 bidang
-
Suka Karya: 648 bidang
BPN Kota Jambi mengimbau masyarakat yang berada di wilayah terdampak untuk bersabar dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, warga diingatkan memastikan setiap proses pertanahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau peralihan hak di wilayah zona merah, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Ridho.(*)







