Wacana WFH untuk Swasta Belum Final, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Istana menegaskan bahwa rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa langsung diberlakukan ke seluruh sektor, mengingat perbedaan karakteristik pekerjaan di masing-masing bidang.

“Untuk sektor swasta belum tentu bisa diterapkan secara menyeluruh. Kemungkinan WFH lebih difokuskan untuk kantor pemerintahan, bukan sektor pelayanan publik atau sektor lain yang membutuhkan kehadiran langsung,” ujarnya kepada media, Sabtu (21/3/2026).

Baca juga:  Kejaksaan Agung Gali Peran Ahok dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

Menurutnya, banyak jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional lapangan.

Karena itu, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mengkaji kebijakan tersebut secara matang.

Di sisi lain, pelaku usaha juga menilai penerapan WFH tidak bisa disamaratakan. Sektor seperti manufaktur, logistik, hingga perdagangan tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja agar proses produksi dan distribusi berjalan optimal.

Baca juga:  Indonesia Dinobatkan Negara Paling Bahagia, Ini Kata Presiden Prabowo

Namun demikian, beberapa sektor dinilai lebih fleksibel untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh, seperti industri teknologi informasi dan ekonomi kreatif yang berbasis digital.

Wacana penerapan WFH sebelumnya mencuat sebagai salah satu langkah untuk menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), di tengah ketidakpastian kondisi global.

Baca juga:  Ketegangan Timur Tengah Picu Kekhawatiran Inflasi, DPR Dorong Langkah Proaktif Pemerintah

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH, khususnya bagi sektor swasta, masih akan terus dikaji sebelum diputuskan secara resmi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait