Upaya Hapus Diskriminasi, KemenHAM Jambi Gagas Penghapusan SKCK untuk Mantan Nap

Upaya Hapus Diskriminasi, Kemenham Jambi Gagas Penghapusan SKCK untuk Mantan Nap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil Kemenham) Jambi mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi mantan narapidana.

Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bersama Universitas Batanghari (Unbari), yang membahas urgensi penghapusan kewajiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi eks warga binaan.

FGD ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenham Jambi dalam meminimalisir stigma dan diskriminasi terhadap mantan narapidana, terutama dalam akses pekerjaan dan kehidupan sosial setelah masa pemidanaan.

Baca juga:  Wawako Jambi Tekankan Anti Radikalisme Saat Buka Puasa Bersama Densus 88

Kepala Kanwil Kemenham Jambi, Sukiman, mengatakan bahwa kolaborasi dengan Unbari dilakukan guna memperoleh kajian akademik yang objektif dan berbasis pada prinsip keadilan restoratif serta nilai-nilai HAM.

“Penghapusan SKCK bagi eks narapidana perlu dikaji secara ilmiah dan mendalam. Mereka yang telah menjalani hukuman berhak mendapatkan kesempatan hidup yang adil dan tanpa diskriminasi,” ujar Sukiman dalam keterangannya.

Baca juga:  Kakorlantas Polri Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino Jambi, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026

Dalam FGD tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unbari, Muslih, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungan penuh dari pihak kampus.

Menurutnya, peran akademisi sangat penting dalam mendorong lahirnya kebijakan publik yang lebih humanis dan inklusif.

“Dunia kampus siap berkontribusi dalam menghasilkan kajian akademik yang kuat untuk mendukung kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial,” ujar Muslih.

Baca juga:  Biskuit Daun Kelor dan Umbi Gadung, Antar Aurellia ke Final Nasional AHMBS 2025

FGD ini juga menjadi langkah awal Kanwil Kemenham Jambi dalam menyusun rekomendasi kebijakan ke pusat, guna menjadikan penghapusan SKCK bagi mantan narapidana sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait