-
Perkebunan kelapa sawit: Rp3,5 juta
-
Pertambangan: Rp3,57 juta
UMP Jambi 2026 yang telah direkomendasikan akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk disahkan.
Setelah ditetapkan, UMP menjadi acuan penetapan UMK, yang harus lebih tinggi dari UMP.
Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Namun tersedia mekanisme perundingan dengan serikat pekerja bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP.(*)







