Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab profesi, dalam Apel Akbar tersebut dilakukan pembacaan Ikrar Juru Parkir oleh perwakilan Jukir resmi Kota Jambi. Dalam momen tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis atribut resmi Jukir, berupa tanda pengenal, buku tabungan, rompi, dan QRIS parkir kepada perwakilan Juru Parkir dari berbagai kecamatan.
Selain itu, sebagai wujud perhatian terhadap perlindungan kerja, pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JMK) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Edi Suandi dan Juniyus Fitra, dua Jukir resmi Kota Jambi yang berada di bawah binaan Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Camat, perwakilan Bank Jambi Cabang Sutomo, Tim Terpadu Kota Jambi, serta ratusan Juru Parkir resmi yang menjadi bagian dari sistem perparkiran terintegrasi Kota Jambi.(*)







