Adapun persyaratan untuk mengikuti program tersebut meliputi kepemilikan tabungan dan rekening BRI yang aktif. Bagi peserta yang belum memiliki rekening BRI, pembukaan rekening dapat dilakukan secara langsung selama kegiatan berlangsung. Peserta juga diwajibkan mengikuti kegiatan sosialisasi sesuai jadwal serta memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan program.
Branch Office Head BRI Yogyakarta Katamso, Irfan Muchsin Pratama, menyampaikan bahwa program ini menjadi salah satu langkah nyata BRI dalam memperluas pemanfaatan layanan keuangan digital sekaligus memperkuat pendampingan bagi pelaku UMKM di wilayah DIY.
“Melalui program Racing Transaksi QRIS bersama Sibakul Jogja dan Dinas Koperasi dan UKM DIY, BRI ingin mendorong pelaku UMKM agar semakin memahami dan memanfaatkan transaksi digital sebagai bagian dari pengembangan usaha. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta, tetapi juga membangun kebiasaan bertransaksi secara digital yang aman, praktis, dan berkelanjutan,” ujar Irfan.
Lebih lanjut, BRI turut memberikan edukasi mengenai penggunaan QRIS sebagai salah satu solusi pembayaran digital yang dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan kemudahan transaksi bagi pelanggan. Dengan menggunakan QRIS, pelaku usaha dapat menerima pembayaran melalui berbagai aplikasi pembayaran yang mendukung standar QRIS tanpa harus menyediakan kode QR yang berbeda untuk setiap penyedia jasa pembayaran.
Pemanfaatan QRIS juga dapat membantu pelaku usaha mengurangi ketergantungan pada transaksi tunai, mempermudah pencatatan pembayaran, serta mendukung pengelolaan usaha yang lebih tertib. Pelaku UMKM tetap perlu memastikan nominal pembayaran sesuai, memeriksa notifikasi atau bukti transaksi yang sah, serta menjaga kerahasiaan PIN dan kode OTP. Untuk keamanan, pelaku usaha tidak diperkenankan membagikan informasi rahasia perbankan kepada pihak lain.
Dalam implementasinya, BRI terus mendorong pemanfaatan layanan transaksi digital melalui edukasi dan pendampingan agar pelaku UMKM dapat menggunakan layanan keuangan sesuai kebutuhan usaha. BRI juga mengimbau pelaku usaha untuk memahami ketentuan layanan QRIS, termasuk biaya transaksi yang berlaku sesuai kategori usaha dan regulasi yang ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







