Tim Macan Kincai Bergerak Cepat, Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Diamankan

Satreskrim Polres Kerinci tangkap MDR (22) pelaku persetubuhan anak di bawah umur, korban siswi SMK hamil 7 bulan. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup.

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai berhasil menangkap seorang pria berinisial MDR (22) yang diduga melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Selasa (17/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026, yang diajukan oleh keluarga korban, sebut saja Mawar (15) siswi SMK yang kini hamil tujuh bulan.

Baca juga:  KPK Dalami Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Berpotensi Diperiksa Sebagai Saksi

Tim Opsnal menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat, namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku diamankan tanpa insiden. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai 2026.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Baca juga:  Diperkosa oleh Diduga Oknum Anggota Polisi di Jambi, Orang Tua Korban Ungkap Kronologi dan Kondisi sang Anak

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

Baca juga:  Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Jambi Marak, Bapas Jambi Tegaskan Aturan Penahanan Anak

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang dilemahkan,” tambah AKP Very Prasetyawan.

Polres Kerinci juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi kejahatan terhadap anak agar tindakan cepat dapat dilakukan, dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait