JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah kembali mempertegas larangan terkait peredaran pakaian bekas impor atau praktik thrifting ilegal yang semakin marak.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa seluruh aktivitas impor pakaian bekas tetap dilarang tanpa pengecualian.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa aturan tersebut bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan.
Ia menolak permintaan sebagian pedagang thrift yang meminta kuota impor terbatas untuk pakaian bekas.
“Kalau ilegal ya tetap ilegal,” tegas Budi saat menanggapi permintaan relaksasi aturan impor pakaian bekas.
Penegasan ini muncul setelah pemerintah melakukan penyitaan besar-besaran terhadap pakaian bekas ilegal.
Pada akhir November, sebanyak 19.391 bal pakaian bekas (balpres) dengan nilai lebih dari Rp112 miliar telah dimusnahkan sebagai bagian dari pengawasan ketat perdagangan barang ilegal.
Menurut Kemendag, pelarangan ini penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, menjaga usaha mikro dan kecil, serta mencegah Indonesia menjadi tempat pembuangan pakaian bekas dari luar negeri.
Pemerintah juga mendorong pedagang thrift untuk beralih menjual produk lokal yang legal agar bisnis tetap berjalan tanpa melanggar hukum.
Dengan penegasan terbaru ini, pemerintah memastikan bahwa impor pakaian bekas tetap tidak akan dilegalkan, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.(*)








