Tata Kota Jambi : Gubernur dan Walikota Kompak Tertibkan PKL, Solusi Relokasi Disiapkan

Sementara itu, kebijakan penertiban ini turut pula mendapat sambutan positif dari para pedagang yang selama ini telah menempati kios dan lapak resmi di Pasar Rakyat Talang Banjar.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkot Jambi ini. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keadilan,” ujar Siti Rahmah (50), salah seorang pedagang di Pasar Rakyat Talang Banjar.

“Selama ini kami membayar sewa, retribusi, dan menata lapak kami di dalam pasar. Sementara ada PKL yang berjualan di bahu jalan tanpa beban dan kerap membuat macet dan mendapatkan pembeli disana. Dengan penertiban ini, ada rasa adil bagi kami yang berdagang didalam,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Jambi telah menerbitkan maklumat resmi, meminta para pedagang yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang jalan untuk segera mengosongkan lokasi tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2025.

Meski dilakukan secara tegas, penertiban ini tetap diiringi pendekatan persuasif dan solutif. Pemerintah Kota Jambi membuka peluang bagi para pedagang terdampak untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan. Bagi mereka yang sebelumnya sudah memiliki kios di Pasar Rakyat Talang Banjar dipersilakan untuk kembali menempati lapak atau kios masing-masing. Sedangkan pedagang yang belum memiliki tempat usaha, disediakan kios relokasi di Pasar Induk Angso Duo dengan fasilitas gratis sewa selama enam bulan.

Komitmen Pemkot Jambi menata ruang kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya ini sejalan dengan rencana revitalisasi kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, dan didasarkan pada tiga peraturan daerah yang menjadi landasan hukum, yakni Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Walikota Jambi Minta Baznas Kumpulkan Pelaku Usaha, Sosialisasi Perda Zakat Pasca Lebaran

Pos terkait