Surat Edaran Ramadhan 2026 di Kota Jambi: Bar dan Karaoke Tutup, Rumah Makan Tetap Buka

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Saleh Ridha, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban umum selama bulan suci.

“Surat edaran ini merupakan hasil kesepakatan bersama lintas unsur, baik pemerintah maupun tokoh agama. Tujuannya agar pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Jambi berjalan khusyuk, tertib, serta tetap menjaga keseimbangan dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Saleh Ridha.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat menaati aturan ini dengan penuh kesadaran. Ini bukan semata pembatasan, tetapi bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan,” tambahnya.

Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 ini berlaku khusus selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi dan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha serta masyarakat di Kota Jambi.

Download  di sini aturan lengkap SURAT EDARAN WALIKOTA JAMBI TENTANG KEGIATAN DI BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 2026(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Operasi Lilin 2025, Pramuka Saka Bhayangkara Kota Jambi Bantu Pengamanan Nataru

Pos terkait